Cianjurpedia.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran tentang besaran zakat fitrah 1445 H untuk kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Besaran zakat fitrah 1445 H yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun dengan seiring berjalannya waktu, besaran zakat fitrah tersebut dapat dikonversikan dengan uang.
Adapun besaran zakat fitrah 1445 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M, sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @baznasjabar pada Selasa 19 Maret 2024, yaitu:
1.Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat Rp40.000
2.Kabupaten Bandung Rp40.000
3.Kabupaten Bandung Barat Rp40.000
4.Kabupaten Bekasi Rp45.000
5.Kabupaten Bogor Rp42.000