Jalan Villa Raya, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Pukul 10.00-15.00 WIB
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya :
1.Bukti pemotongan pajak berupa Formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) dan Formulir 1721-A2 (untuk ASN, TNI, Polri, pensiun)
2.Daftar penghasilan, termasuk daftar penghasilan tidak tetap seperti hadiah lomba, beasiswa dan lainnya
3.Daftar harta dan hutang
4.Daftar tanggungan keluarga
5.Dokumen terkait lainnya sebagai tambahan untuk WP non pegawai
Seperti yang diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id. Akan tetapi, jika mengalami kendala atau kesulitan maka WP dapat mendatangi Pojok Pajak yang tersedia.