Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Kawasan Puncak, Kab. Bogor, Berlaku Selama Periode Libur Lebaran 2024

- 2 April 2024, 08:01 WIB
Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Kawasan Puncak, Kab. Bogor, Berlaku Selama Periode Libur Lebaran 2024.
Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Kawasan Puncak, Kab. Bogor, Berlaku Selama Periode Libur Lebaran 2024. /Tangkap layar instagram.com/@tmcpolresbogor

Cianjurpedia.com - Ada kabar terbaru bagi Anda yang memiliki rencana untuk berlibur dan melintasi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur Lebaran 2024. Satlantas Polres Bogor akan menerapkan rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap pada libur panjang nanti.

Rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap di kawasan Puncak ini akan diterapkan selama masa libur panjang dan cuti bersama Lebaran 2024 mulai hari Sabtu 6 April 2024 hingga Senin 15 April 2024. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari Instagram @satlantaspolresbogor.tmc pada Selasa 2 April 2024.

Seperti yang diketahui, penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa 2 April 2024, Ada di Mall Cileungsi

Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB. Lalu pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil. Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.

Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: Jadwal Skema Ganjil Genap dari Tol Dalkot Jakarta Hingga Tol Semarang-Batang pada Periode Lebaran 2024

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @satlantaspolresbogor.tmc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x