Cianjurpedia.com - Satlantas Polres Bogor menerapkan aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada libur panjang (long weekend) pekan ini sebagaimana yang dilansir dari akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc pada Rabu, 22 Mei 2024.
Penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut berlaku mulai hari ini Rabu 22 Mei 2024 hingga Minggu 26 Mei 2024, yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak serta cuti bersama pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024 pekan ini.
Sebagai informasi, penerapan aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 74 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di dalam aturan tersebut diatur bahwa saat hari libur nasional, aturan ganjil genap berlaku mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Kemudian pada akhir pekan biasa, aturan ganjil genap di kawasan yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini, berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Selanjutnya jika pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi ganjil.
Sedangkan pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan mobil pribadi, bus, dan sepeda motor dengan nomor polisi genap.
Nantinya, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat yang tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya aturan ini, maka akan diputar balik oleh petugas.