Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak Mulai Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, Sesuaikan TNKB Anda!

- 22 Mei 2024, 13:46 WIB
Ilustrasi - Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak Mulai Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, Sesuaikan TNKB Anda!
Ilustrasi - Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Puncak Mulai Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, Sesuaikan TNKB Anda! /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Namun, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, Ada Spongebob Squarepants, Naruto Shippuden, dan Hidden Talent

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan berkepentingan tertentu yang dikawal polisi, serta kendaraan warga sekitar yang dibuktikan dengan KTP, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Kemudian aturan ini diberlakukan mulai dari ruas jalan nasional simpang Gadog Jalan raya Puncak. Sementara dari arah Kota Bandung/ Cianjur, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.

Dengan adanya sistem ganjil genap ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan dan kepadatan pengunjung yang signifikan selama sistem ini diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @satlantaspolresbogor.tmc


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah