Ketahui 4 Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Dapat Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isoman

24 Februari 2022, 19:56 WIB
Ilustrasi gejala Omicron. Ketahui 4 Kriteria Pasien Covid-19 Varian Omicron yang Dapat Dinyatakan Sembuh atau Selesai Isoman /Pixabay.com/@geralt

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan memberikan informasi kriteria pasien Covid 19 varian Omicron, waktu isolasi mandiri (isoman) dinyatakan selesai dan sembuh. 

Kriteria tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Dikutip dari laman Instagram Kemenkominfo pada Kamis 24 Februari 2022, terdapat empat kriteria yang menyatakan pasien telah selesai isoman atau sembuh setelah positif Covid 19 pada varian Omicron. 

Baca Juga: Tiket Konser BTS Permission to Dance on Stage - Seoul: Live Viewing Habis Terjual Dalam Waktu 15 Menit

 

  • Pasien Tidak Bergejala

 

Bagi pasien Covid 19 yang tidak bergejala (asimptomatik) isolasi dilakukan minimal selama 10 hari, sejak pengambilan spesimen yang menyatakan positif. 

 

  • Pasien Dengan Gejala

 

Pada pasien Covid 19 yang memiliki gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak munculnya gejala.

Kemudian hari isolasi ditambah sekurang-kurangnya tiga hari, dari bebas gejala, seperti demam dan gangguan pernapasan. 

Sehingga untuk kasus pasien yang mengalami gejala, selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isoman masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut, ditambah 3 hari (hari tidak bergejala).

 

  • Pasien Melakukan Tes PCR

 

Pada kasus pasien Covid 19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isolasi terpadu (isoter), dapat dilakukan pemeriksaan tes PCR pada hari kelima dan keenam, dengan selang waktu pemeriksaan selama 24 jam. 

Baca Juga: Berapa Lama Masa Inkubasi Omicron dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Melakukan Tes Swab PCR? Ini Jawabannya!

Jika hasil negatif, atau CT lebih besar dari 35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isoman atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini, tentu dilakukan secara mandiri. 

 

  • Pasien Tidak Melakukan Tes PCR

 

Pada kasus pasien Covid 19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter, namun tidak melakukan tes PCR pada hari kelima dan keenam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi atau sembuh di nomor 2.

Setelah memenuhi salah satu kriteria selesai isolasi dan dinyatakan sembuh, masyarakat dihimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler