Bolehkah Wanita dengan Usia di Atas 45 Tahun Melakukan Program Hamil?

8 Agustus 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi Hamil /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

Cianjurpedia.com - Di negara maju, penundaan pernikahan dan penundaan melahirkan anak dalam pernikahan, menyebabkan bertambahnya jumlah pasangan yang menginginkan kehamilan relatif terlambat.

Faktor ini berkaitan dengan penurunan kesuburan dan peningkatan biaya kehamilan.

Dengan bertambahnya usia yang memiliki efek pada kesuburan, menghadirkan tantangan baru bagi dokter karena banyaknya pasangan yang menginginkan program kehamilan.

Kehamilan setelah usia 45 tahun jarang terjadi, karena hal ini memiliki resiko tinggi bagi ibu dan bayi.

Baca Juga: Tarif Baru Masuk Pulau Komodo dan Padar Rp3,75 juta per Orang Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Hal ini merupakan insiden yang lebih besar dari aborsi spontan, penyakit trofoblas gestasional dan kelainan kromosom pada janin.

Praktik pengendalian kelahiran harus dihentikan setelah usia 48 tahun demi kepentingan terbaik seksualitas wanita.

Baca Juga: Andra And The Backbone Rilis Lagu Baru Lewat NFT

Baca Juga: Peringatan Potensi Banjir Rob di Wilayah Pesisir Utara Jakarta, Ini Daftar Wilayah yang Mungkin Terdampak

Wanita harus diinformasikan secara lengkap tentang risikonya, dan jika terjadi kehamilan, aborsi harus disarankan.

Ginekolog harus menasihati pasien secara realistis mengenai peluangnya untuk hamil setelah usia 48 tahun.

Risiko kehamilan pada wanita yang lebih tua harus dipertimbangkan dengan cermat.***

Sumber: Pubmed.gov

Editor: Sutrisno

Sumber: Pubmed.gov

Terkini

Terpopuler