Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan memberikan informasi kriteria pasien Covid 19 varian Omicron, waktu isolasi mandiri (isoman) dinyatakan selesai dan sembuh.
Kriteria tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Dikutip dari laman Instagram Kemenkominfo pada Kamis 24 Februari 2022, terdapat empat kriteria yang menyatakan pasien telah selesai isoman atau sembuh setelah positif Covid 19 pada varian Omicron.
- Pasien Tidak Bergejala
Bagi pasien Covid 19 yang tidak bergejala (asimptomatik) isolasi dilakukan minimal selama 10 hari, sejak pengambilan spesimen yang menyatakan positif.