Cianjur (Cianjurpedia), Pemerintah saat ini sedang menyusun rumusan regulasi agar masyarakat tidak sembarangan memakai masker kain yang dijual di pasaran. Nantinya sesuai regulasi, masker kain yang dijual harus sesuai dengan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI).
SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standarisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui kepurusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020 bahwa masker kain diklasifikasi menjadi tiga tipe yakni
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain.
- Daya tembus udara di 15-65 cm³/cm²/detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian.
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis kain.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian.
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen.
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan kurang dari sama dengan
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis kain.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg.
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen.
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor*** (Eno/Cinjurpedia)