Mulai Besok, DKI Jakarta Menutup Sementara Sejumlah Tempat Wisata dan Area Publik

24 Desember 2020, 14:22 WIB
ILUSTRASI penutupan tempat hiburan malam.*/DOK. PR /

Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup sejumlah area publik dan tempat wisasta selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penutupan yang dilakukan mulai 25-31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 itu merupakan bentuk upaya pencegahan penularan Covid-19.

Dikutip dari Antara, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyatakan akan menyiagakan personel untuk patroli di tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Terus Dipantau oleh Polisi

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara, dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” kata Arifin di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi Lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Gereja Kristen Indonesia Indramayu, Bukti Sejarah Penyebaran Kristen di Kota Mangga

Berikut tempat wisata yang ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru:

1. Taman Impian Jaya Ancol
2. Taman Margasatwa Ragunan
3. Anjungan DKI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
4. Planetarium Jakarta
5. Taman Ismail Marzuki (TIM)
6. Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan
7. Rumah Si Pitung
8. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Tugu Proklamasi
13. Taman Benyamin Suaeb
14. Wayang Orang Bharata
15. Miss Tjitjih
16. Gedung Kesenian Jakarta
17. Museum Sejarah Jakarta
18. Museum Taman Prasasti
19. Museum MH Thamrin
20. Museum Seni Rupa & Keramik
21. Museum Tekstil
22. Museum Wayang
23. Museum Bahari
25. Museum Joang '45

Baca Juga: Menteri Agama Ucapkan Selamat Natal untuk Seluruh Umat Kristiani di Indonesia
Kemudian, beberapa area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dilakukan pengawasan secara ketat sebagai berikut:


1. Kawasan Jalan Thamrin- Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di kawasan permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, situ, pantai, tempat pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), fly over, dan underpass.

Pemprov DKI Jakartamengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah sebagai bentuk partisipasi memutus mata rantai penularan Covid-19. Menurut Arifin, butuh kerja sama semua pihak untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Baca Juga: 10 Makanan Khas saat Natal dari Berbagai Negara di Dunia, Ada Ayam Budu-budu dan Bibingka 

"Selalu terapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak untuk meminimalisir risiko terpapar," ujarnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler