Catat! Kriteria Keluarga Penerima Manfaat PKH dari Kemensos RI serta Jumlah yang Didapatkannya

24 Januari 2021, 10:53 WIB
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH /instagram.com/kemensosri/

 

Cianjurpedia.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Program Keluarga Harapan Indonesia (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.

Mereka yang mendapatkannya adalah yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Adapun tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan; mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Udinese Mampu menahan imbang Inter Milan 0-0

Selain itu, program dari Kemensos ini untuk mengurangi kemiskinan serta inklusi keuangan. Berdasarkan informasi dari Instagram @kemensosri, PKH telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkannya?

  • Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan,
  • Anak usia dini (0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak),
  • SD/MI Sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/MA Sederajat (anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun,
  • Lanjut usia (lebih dari 70 tahun, maksimal satu orang dan berada dalam keluarga),
  • Penyandang disabilitas berat (penyandang disabilitas fisik dan mental).

Sementara untuk skema bantuan serta tahap penyalurannya sebagai berikut:

Baca Juga: Fakta-fakta Pertandingan Southampton vs Arsenal di  babak keempat Piala FA

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3 juta per tahun yang dibagi per tiga bulan sebanyak Rp750 ribu.
  • Anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun yang dibagi per tiga bulan sebanyak Rp225 ribu.
  • Anak sekolah SMP: Rp 1,5 juta per tahun yang dibagi per tiga bulan sebanyak Rp375 ribu.
  • Anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun yang dibagi per tiga bulan sebanyak Rp500 ribu.
  • Lanjut usia 70 tahun ke atas dan disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun yang dibagi per tiga bulan sebanyak Rp600 ribu.

Baca Juga: Piala FA : Manchester City Balikan Keadaan Kalahkan Cheltenham 3-1

Rencana penyaluran pada tahun 2021 diberikan per triwulan, yaitu tahap I (Januari, Februari, Maret), tahap II (April, Mei, Juni), tahap III (Juli, Agustus, September), dan tahap IV (Oktober, November, Desember).***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemensos RI

Tags

Terkini

Terpopuler