Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa, MUI: Umat Islam Wajib Berpartisipasi

25 Maret 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi Vaksinasi /Pixabay/WikiImages



Cianjurpedia.com - Menjelang bulan suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut dikeluarkan MUI pada 16 Maret 2021 lalu dengan No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Dalam fatwa ini disebutkan vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar).

Baca Juga: Pemirsa Buat Petisi Hentikan Penayangan Joseon Exorcist Lewat Situs Resmi

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kamis 25 Maret 2021, asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa ini.

Melalui fatwa ini, MUI menyampaikan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan vaksinasi di malam hari selama bulan puasa jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

Selain itu, MUI menyampaikan, bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa seseorang. Sebab, cairan vaksin tidak disuntikkan ke dalam lubang tubuh manusia.

Baca Juga: Polres Banjar Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri

“Gak apa-apa (tidak batal) karena itu bukan masuk dari lubang. Kalau masuk dari lubang hidung, lubang mulut. Kalau ini (disuntik lengan) kan enggak (batal),” kata Wapres usai meresmikan Sentral Kreasi ATENSI milik Kemensos di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 18 Februari 2021 lalu.

Sementara, pada 20 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tahun ini akan dilakukan pada malam hari. 

Tepatnya, setelah umat muslim selesai menunaikan ibadah puasa yang dilakukan dari mulai pagi hingga malam hari.

"Bulan puasa mungkin kita tetap akan vaksinasi yaitu di malam hari," ujar Presiden Jokowi secara virtual yang ditayangkan oleh akun YouTube Sekretariat Kepresidenan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Grup A, Portugal Menang Berkat Gol Bunuh Diri, Serbia Pimpin K

Menurutnya, bagi wilayah yang mayoritas memeluk agama Islam akan diberlakukan kebijakan di atas. Tujuannya, mengejar target penyelesaian vaksinasi kepada 182 juta masyarakat dalam waktu satu tahun ini.

"Untuk mengejar kekebalan komunitas," tuturnya.

Terkait wilayah yang memiliki penduduk mayoritas non muslim kegiatan vaksinasi nasional akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, pelaksanaan vaksinasi di wilayah tersebut dilakukan pada siang hari.

"Daerah-daerah yang non muslim, kita lakukan tetap di bulan puasa," ucapnya.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemenkominfo Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler