Golkar Siapkan Bantuan Hukum Bagi Alex Noerdin, Kejagung : No Problem

17 September 2021, 19:29 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka /Pmj News/

Cianjurpedia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan pihak manapun, termasuk Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum bagi Alex Noerdin.

Eks Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) pada Kamis (15/9/2021).

Alex, yang juga anggota DPR dari Partai Golkar ini terseret kasus dugaan Maling Uang Rakyat (korupsi) pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) periode 2010-2019.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengungkapkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap tersangka.

Baca Juga: 7 Alasan Kim Seon Ho Mencuri Hati Pemirsa, Aktingnya Tak Usah Diragukan Lagi Ditambah Lesung Pipi Menggemaskan

"Itu kan hak ya. Mau 100 lawyer pun kan enggak mungkin masuk ke sidang semua. Enggak apa-apa, no problem," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Jumat 17 September 2021.

Menurut Supardi, penyidik telah melakukan prosedur dengan benar dan memperhatikan prinsip equality before the law sebelumnya menetapkan Alex sebagai tersangka.

Sebelumnya, Alex Noerdin juga sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terlebih dahulu.

"Kecuali kalau belum pernah diperiksa tiba-tiba ditetapkan tersangka," kata Supardi.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI, Adies Kadir menyatakan partainya terkejut dan prihatin dengan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka.

Dia menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum apabila Alex memintanya.

"Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami ada Bakumham, kami siap untuk mendampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," jelas Adies.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian USD30,2 juta atau sekitar Rp425 miliar.

Alex Noerdin nantinya akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler