KPK Tetapkan Plt Kadis PU Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

- 17 September 2021, 15:32 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan duduk) menghadirkan tersangka bersama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka berinisial MK Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT dan dua orang pihak swasta MRH dan FH terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan duduk) menghadirkan tersangka bersama barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9/2021). KPK menetapkan tiga orang tersangka berinisial MK Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT dan dua orang pihak swasta MRH dan FH terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021-2022. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Maliki (MK) sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).

MK merupakan Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif usai Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Hulu Sungai Utara di daerah Kalimantan Selatan, Rabu 15 September 2021 malam.

Selain MK, KPK juga menetapkan tersangka lain seperti Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca Juga: Kim Seon Ho Mulai Cemburu Pada Shin Min Ah Saat Melihat Lee Sang Yi di Hometown Cha Cha Cha Episode Besok

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 16 September 2021.

Menurut Alex, tim penyidik kemudian melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.

Untuk tersangka Maliki ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marhaini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Sebagai penerima tersangka Maliki disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x