Manfaatkan Masa Libur Sekolah Anak dengan Melakukan Rekomendasi IDAI Berikut Ini

30 Desember 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi - Tanggal libur sekolah tahun 2021 di 4 daerah dan pelaksanaannya menurut surat edaran Kemendikbud. /Pexels/Ron Lach

Cianjurpedia.com – Libur sekolah semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 memang sudah berlangsung beberapa hari, bahkan untuk sebagian provinsi hanya tinggal menghitung hari. 

Sebagian besar sekolah yang ada di Pulau Jawa, kecuali Provinsi Jawa Barat, akan mengakhiri liburan sekolah pada tanggal 31 Desember 2021. Dan sekolah-sekolah tersebut akan memulai pembelajaran semester genap pada tanggal 3 Januari 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jadwal libur sekolah semester ganjil memang selalu bertepatan dengan libur Natal dan tahun baru (Nataru). Sehingga akhir tahun selalu menjadi ajang untuk berwisata bersama keluarga atau bahkan mengunjungi sanak saudara di kampung halaman.

Baca Juga: Crowd Free Night Selama Dua Hari di Jakarta, Mulai Malam Tahun Baru Hingga Malam Minggu, Ini Lokasinya

Namun, Indonesia masih berada dalam situasi pandemi COVID-19. Bahkan varian Omicron sudah mulai masuk di Indonesia. Pemerintah terus menghimbau masyarakat agar tetap di rumah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengutip laman www.idai.or.id , Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan liburan sekolah.

Rekomendasi ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara di dunia akibat varian Omicron dan Delta, reinfeksi yang dapat terjadi pada individu yang pernah terinfeksi, dan pengetahuan mengenai transmisi serta tingkat keparahan varian Omicron yang masih membutuhkan waktu.

Baca Juga: TMII dan Ragunan Tetap Buka Saat Tahun Baru, Catat Jadwal dan Ketentuannya Berikut Ini

Selain itu, pertimbangan lain IDAI memberikan rekomendasi ini meliputi cakupan imunisasi COVID-19 untuk anak usia di bawah 6 tahun belum dilakukan dan cakupan anak berusia 6 tahun hingga 18 tahun yang belum mencapai target 70% serta risiko terjadinya MIS-C dan long COVID-19 pada anak yang terinfeksi.

IDAI menghimbau kepada masyarakat agar momen libur sekolah ini digunakan untuk:

-Melengkapi imunisasi rutin dan imunisasi COVID-19 sesuai rekomendasi IDAI sebelumnya

-Orang tua tidak khawatir melakukan vaksinasi COVID-19 pada anak yang telah diperbolehkan

 Baca Juga: Update Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Kamis, 30 Desember 2021 Naik Rp1000

-Keluarga yang mempunyai anak usia di bawah 6 tahun agar melengkapi imunisasi semua anggota keluarga agar melindungi anggota keluarga lainnya yang tidak dapat diimunisasi

-Tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dengan memakai masker (pada anak di atas 2 tahun), menjaga jarak, rutin cuci tangan, serta menghindari kerumunan 

-Menghindari bepergian ke luar kota, ke tempat-tempat tertutup dan tidak memiliki ventilasi yang baik, serta berkumpul bersama teman atau keluarga yang tidak serumah

Baca Juga: Big Hit Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Tindakan Hukum Untuk Penyebar Hate Comments

Selain itu, IDAI juga mengimbau agar masyarakat mengkuti perkembangan terkini terkait transmisi di daerah masing-masing dan waspada terhadap varian Omicron serta varian lainnya karena masih dalam penelitian.

Selanjutnya IDAI mengingatkan agar masyarakat segera melakukan isolasi atau menghubungi petugas kesehatan serta melakukan tes PCR jika melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19 dan jika memiliki gejala dini COVID-19 (demam, nyeri otot, batuk, pilek, nyeri menelan, sesak, hingga gangguan perut).***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: IDAI

Tags

Terkini

Terpopuler