Tujuh Langkah Antisipasi Pemerintah dalam Menekan Penyebaran Varian Omicron

1 Januari 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi virus Covid-19n varian Omicron. /Pixabay/Alexandra_Koch

Cianjurpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny Gerard Plate mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan tujuh langkah antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron agar tidak meluas, Jumat 31 Desember 2021 di Jakarta.

Tujuh langkah antisipasi untuk menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron agar tidak meluas tersebut meliputi penerapan kebijakan level PPKM, penerapan ambang batas 10 kasus per juta penduduk per hari yang setara dengan 2.700 kasus per hari, dan memperketat pembatasan jika kasus konfirmasi COVID-19 melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari, ujar Menkominfo.

Langkah antisipasi selanjutnya yaitu melakukan pengetatan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level 2 yang ditentukan, pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata yang mengalami peningkatan selama Natal dan Tahun Baru, peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.

Baca Juga: Kasus Positif Varian Omicron di Indonesia Kembali Naik, Hari Ini Bertambah 21 Pasien 

Selanjutnya langkah antisipasi yang dipersiapkan pemerintah yaitu rencana peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin meluas, ujar Menkominfo.

"Tujuh langkah antisipasi telah dibuat dengan harapan ketika kemungkinan terjadi lonjakan kasus, maka Indonesia akan siap menghadapinya," tuturnya.

Selain itu, Menkominfo meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi selama masa liburan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Ditemukan Satu Kasus Transmisi Lokal Varian Omicron di Indonesia

Menkominfo mengatakan bahwa penerapan prokes dan aplikasi Pedulilindungi merupakan bagian dari strategi mengantisipasi penyebaran varian COVID-19 Omicron di daerah.

“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting sebagai bagian dari kedisiplinan yang menjadi kunci utama bagi kita dalam menangani pandemi COVID-19,” ujar Menkominfo.

Sebagai informasi, saat ini penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara mingguan mengalami tren penurunan ke level 74 persen di Kabupaten atau Kota di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Menkes Budi Ungkap Empat Strategi Kementerian Kesehatan untuk Mengatasi Penyebaran Varian Omicron

Oleh karena itu, Pemda diharapkan dapat memperkuat kembali penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi umum, termasuk sekolah dan kantor, sebagai salah satu sarana utama pengawasan dan antisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.

Menkominfo juga menambahkan agar Pemda harus terus mengaktifkan Satgas COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mendisiplinkan 3T (testing, tracing, treatment).

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, upaya peningkatan kedisiplinan di daerah harus berjalan beriringan dengan berbagai langkah antisipasi yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menghindari penyebaran varian Omicron secara luas.

Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Berikut Karakteristik Virus Corona Varian Omicron yang Perlu Anda Ketahui

Semua pihak diharapkan tetap menjaga kewaspadaan dan kedisiplinan, meski saat ini penyebaran varian Omicron di tanah air masih relatif rendah.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: InfoPublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler