Anies Baswedan Keluarkan Pergub, Sejumlah Kawasan di DKI Jakarta Dilarang Gunakan Air Tanah

6 Januari 2022, 15:11 WIB
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Cianjurpedia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, serta dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca Juga: Son Ye Jin Kirim Truk Kopi dan Makan Siang Untuk Song Yoon Ah, Dukungan Untuk Show Window: The Queen's House

Sedangkan, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.

"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan Zona Bebas Air Tanah masuk dalam penetapan Zona Bebas Air Tanah," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub 93.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persita, Ezra Walian dan Victor Igbonefo Absen, Dua Pemain Lainnya Diragukan Tampil

Setelah berlakunya larangan pengambilan air tanah, setiap pemilik atau pengelola gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.

Kemudian, pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet).

Selanjutnya, pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Baca Juga: Leeseo IVE Mengaku Pernah Mencium Han Hyo Joo Ketika Dia Masih Kecil, Membuatnya Tertawa

Daftar Area dan Kawasan Bebas Air Tanah

  1. Area Jalan Bebas Air Tanah
  2. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
  3. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
  4. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
  5. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
  6. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
  7. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
  8. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
  9. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
  10. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
  11. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
  12. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
  13. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan

 Baca Juga: 3 Resep Camilan Untuk Anak Saat GTM, Penuh Gizi dengan Bahan yang Mudah Didapat

  1. Kawasan Zona Bebas Air Tanah
  2. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
  3. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
  4. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
  5. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
  6. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
  7. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
  8. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
  9. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
  10. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Aturan ini ditandatangani oleh Anies pada 27 Oktober 2021 dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2023.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler