Kemenkes Umumkan 3 Obat Baru untuk Pasien COVID-19, Mengganti 5 Obat Sebelumnya yang Terbukti Tidak Bermanfaat

9 Februari 2022, 09:11 WIB
Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya //freepik/

Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan menetapkan tiga obat COVID-19 baru, yaitu Fapivirafir, Remdesivir, dan Tocilizumab, untuk terapi pasien COVID-19.

Ketiga obat COVID-19 tersebut menggantikan lima jenis obat yang saat ini tidak lagi masuk ke dalam daftar obat-obatan COVID-19. Kelima obat tersebut di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen, dan Azitromisin.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Menular (P2P) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin, sebagaimana dikutip dari PMJNews pada Rabu, 9 Februari 2022.

“Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat COVID-19,”ujar Nadia.

Baca Juga: Layanan Telemedisin Isoman COVID-19 Akan Diperluas Hingga Ke Luar Wilayah Jakarta

Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai rekomendasi dari lima lembaga profesi yang menyatakan kelima obat tersebut tidak lagi berguna untuk menangani pasien COVID-19.

Kelima lembaga profesi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). ).

Berikut penjelasan mengenai ketiga obat yang diyakini efektif mengobati gejala COVID-19.

Baca Juga: Link Layanan Telemedisin bagi pasien Isoman COVID-19, Seperti Ini Prosedurnya

1.Favipiravir

Favipiravir pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang. Obat ini digunakan sebagai terapi influenza dan terbukti mampu melawan infeksi virus Ebola.

Obat ini bekerja dengan mekanisme menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu. mekanisme ini membuat Favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.

2.Remdesivir

Berikut obat pertama yang disetujui dalam pengobatan penyakit COVID-19. persetujuan tersebut berdasarkan izin penggunaan darurat yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada 1 Mei 2020.

Dengan izin itu, rumah sakit di AS dapat memberikan Remdesivir secara intravena kepada pasien yang menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan. Obat produksi Gilead Sciences tersebut diklaim dapat mempercepat pemulihan pasien.

Baca Juga: Pemerintah Beri Konsultasi dan Obat Gratis Melalui Telemedisin untuk Pasien Postif Omicron yang Isolasi Mandir

Namun, Remdesivir tidak boleh diberikan kepada pasien COVID-19. Obat ini hanya ditujukan bagi pasien yang telah terkonfirmasi laboratorium, terutama untuk orang dewasa atau remaja berusia 12 tahun ke atas dengan berat badan minimal 40 kilogram.

3.Tocilizumab

Tocilizumab merupakan obat antibodi monoklonal dan anti interleukin 6. Interleukin 6 adalah protein sitokin yang mediator utama inflamasi dan respons imun meningkatkan yang menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh yang biasa dikenal sebagai badai sitokin.

Obat ini diketahui cukup mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Hal ini disebabkan oleh teknologi yang digunakan dalam pengembangan obat tersebut tidak seperti produksi obat pada umumnya .***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler