Ganjil Genap di Tiga Kawasan di Jakarta Ditiadakan Sementara, Cek Daftarnya Di Sini

17 Februari 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi ganjil genap di jakarta. /TMC Polda Metro/PMJ News

Cianjurpedia.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap di tiga kawasan di Jakarta.

Tiga kawasan tersebut yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Ragunan.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, 17 Februari 2022, seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada 2 April dan Idul Fitri 2 Mei 2022

“Selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan,” kata Kombes Pol Sambodo kepada wartawan, 17 Februari 2022.

Peniadaan ganjil genap ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sesuai dengan SK Kadishub Nomor 80 Tahun 2022 pertanggal 14 Februari 2022.

Adapun alasan peniadaan ganjil genap di tiga kawasan ini lantaran kapasitas pengunjung di kawasan wisata itu telah dibatasi hingga 50 persen mengikuti kebijakan PPKM level 3 terbaru.

Meski begitu, Sambodo menegaskan peniadaan gage di 3 kawasan tidak mempengaruhi ganjil genap di 13 kawasan di DKI Jakarta.

Ganjil genap di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku sampai saat ini.

Baca Juga: Persib Hadapi Jadwal Padat Menyisakan Empat Pertandingan, Intip Jadwalnya Di Sini

Berikut 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang masih diberlakukan:

1. Jalan Sudirman-MH Thamrin
2. Jalan Kemang
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler