Cianjurpedia.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama 14 hari ke depan. Kebijakan ini berlaku mulai 15 - 28 Februari 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin 14 Februari 2022.
"Terkait dengan perpanjangan PPKM luar Jawa Bali yaitu periode pelaksanan selama 14 hari ke depan yaitu tanggal 15 Februari sampai 28 Februari 2022," kata Airlangga seperti dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Nonton di Sini, Link Live Streaming Persebaya vs Persija, Duel Sarat Sejarah, Senin 14 Februari 2022
Airlangga menjelaskan, perpanjangan kriteria berdasarkan level assesment situasi pandemi baik itu transmisi komunitas, yaitu jumlah kasus kematian, rawat inap dan kapasitas response seperti testing, tracing dan treatment.
Selain itu, tingkat vaksinasi dosis kedua minimal 45 persen, lansia minimal 60 persen, sehingga level kabupaten/kota itu akan dinaikkan 1 level PPKM-nya.
Sehingga dari 386 kabupaten kota di luar Jawa Bali, jumlah daerah dengan level 1 itu menurun dari 164 menjadi 63 kabupaten kota.
Selanjutnya, jumlah kabupaten kota dengan PPKM level 2 turun dari 208 kabupaten dan kota menjadi 205 kabupaten dan kota, dan jumlah PPKM level 3 meningkat dari 14 kabupaten dan kota menjadi 118 kabupaten dan kota.