Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 Polda Metro Jaya

24 Februari 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi penindakan pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas di jalan raya /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

Cianjurpedia.com – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan operasi kepolisian “Keselamatan Jaya 2022” mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Operasi kepolisian “Keselamatan Jaya 2022” yang digelar selama 14 hari ini diprioritaskan akan menindak para pelanggar dengan kriteria tertentu.

Dilansir dari akun instagram @tmcpoldametro pada tanggal 24 Februari 2022, berikut ini 7 pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada operasi “Keselamatan Jaya 2022”.

Baca Juga: Kurs Rupiah Hari Ini Diperkirakan Melemah, Imbas Sentimen Negatif terhadap Aset Berisiko di Pasar Keuangan

1.Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

2.Pengemudi kendaraan bermotor yang berusia di bawah umur. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3.Kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari 1 orang. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 yo 106 ayat 9 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Merah Putih Fase Pertama, 90 Peserta Akan Diamati Selama Satu Tahun

4.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Helm SNI. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 291 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5.Mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6.Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Kamis 24 Februari Februari 2022

7.Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Safety Belt. Mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 289 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Terlepas ada atau tidaknya operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebagai pengemudi kendaraan bermotor tentulah harus selalu mematuhi semua peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro

Tags

Terkini

Terpopuler