Lebih dari 2000 Kasus Gratifikasi Sepanjang Tahun 2021 Ditemukan KPK

12 Maret 2022, 13:13 WIB
Infografis data pelaporan gratifikasi 2021, jajanan cikok masuk daftar. /Sumber : KPK Official/

Cianjurpedia.com – Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ribuan kasus gratifikasi. 

Penemuan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut paling banyak terjadi di instansi kementerian. Sementara jika dilihat dari jenis barang yang digunakan sebagai alat gratifikasi, didominasi oleh uang.

Dilansir dari Antaranews pada Sabtu, 12 Maret 2022, dari 2.127 kasus gratifikasi yang ditemukan KPK sebanyak 703 kasus terjadi di lingkungan kementerian. Kemudian pada urutan kedua ditempati oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 481 kasus, disusul oleh lembaga negara/pemerintah lainnya sebanyak 430 kasus.

Baca Juga: Rangkuman Aturan dalam Empat SE Terbaru Satgas Penanganan COVID-19 Seiring Melandainya Kasus di Indonesia

Selain itu, kasus gratifikasi juga ditemukan di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) sebanyak 227 kasus, pemerintah kabupaten (Pemkab) sebanyak 182 kasus, pemerintah kota (Pemkot) sebanyak 103 kasus, dan lingkungan swasta atau lainnya sebanyak 1 kasus.

Selanjutnya jika dilihat berdasarkan jenis barang yang digunakan sebagai alat gratifikasi, uang atau setara uang mendominasi kasus tersebut yang tercatat sebanyak 995 kasus. Kemudian disusul oleh barang sebanyak 854 kasus, serta makanan atau barang mudah busuk sebanyak 380 kasus.

Kado atau uang yang diperoleh saat pernikahan pun termasuk gratifikasi, tercatat sebanyak 143 kasus. Kemudian pemberian fasilitas berupa tiket perjalanan atau penginapan sebanyak 15 kasus, pemberian sponsorship sebanyak 1 kasus, pemberian rabat/diskon/komisi sebanyak 1 kasus. 

Terdapat 13 kasus yang tidak diketahui jenis barang yang digunakan sebagai alat gratifikasi atau termasuk pada kategori lainnya.

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 5,3 Guncang Banten 12 Maret 2022, Tidak Berpotensi Tsunami

Sementara itu berdasarkan data  KPK, nilai laporan gratifikasi hingga Desember 2021 tercatat sebanyak Rp13,5 miliar. Pada bulan Maret, April, Juni, Agustus, dan Desember 2021 besarnya nilai laporan gratifikasi tercatat di atas Rp1 miliar.

Secara berurutan nilai laporam gratifikasi untuk bulan-bulan tersebut di antaranya Rp1,9 miliar, Rp1,1 miliar, Rp1,7 miliar, Rp1,3 miliar, dan Rp3 miliar pada bulan Desember 2021.

Sedangkan untuk bulan-bulan lainnya nilai laporan gratifikasi tercatat di bawah angka Rp1 miliar. Untuk bulan Januari 2021 tercatat Rp797,3 juta, Februari tercatat Rp867,7 juta, dan Mei tercatat Rp506,2 juta.

Kemudian bulan Juli 2021 tercatat Rp639,2 juta, September tercatat Rp414,6 juta, Oktober tercatat Rp596,9 juta, dan November 2021 tercatat Rp699,3 juta.

Baca Juga: Harga Rata-rata Bahan Pokok Kota Bandung Minggu ke-3 Maret 2022, Daging Sapi Rp135.000 per kilogram

Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 232 kasus dalam tahap penyidikan, 185 kasus dalam tahap penuntutan, 122 kasus dalam tahap pelimpahan ke penuntutan (P-21), dan 95 kasus dalam tahap Inkracht.

“Kita larang adanya gratifikasi karena akan meruntuhkan keadilan. Kita perlu menghindari gratifikasi dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler