Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Palembang Beserta Kelasnya Untuk Mudik Lebaran 1443 H

18 April 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi harga tiket bus Jakarta - Palembang /Muhammad Iqbal/

Cianjurpedia.com – Berikut ini daftar harga tiket bus jurusan Jakarta-Palembang untuk mudik Lebaran 2022.

Setelah dua tahun ada pembatasan, Lebaran tahun 2022 kali ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik.

Kebijakan tersebut disambut oleh masyarakat yang memang sudah rindu berlebaran di kampung halaman.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta Beserta Kelasnya Untuk Mudik Lebaran

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, diprediksi akan ada 85 juta orang yang mudik Lebaran.

Kemenhub menyatakan prediksi lonjakan tersebut disebabkan peniadaan mudik bagi warga selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19.

Seperti biasanya, moda transportasi bus menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Salah satu rute mudik Hari Raya Idul Fitri adalah Jakarta-Palembang.

Bagi Anda calon pemudik yang akan menggunakan bus, simak daftar harga tiket bus jurusan Jakarta-Palembang berikut ini:

Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Solo Untuk Mudik Lebaran 1443 H

PT Sinar Jaya Group

Suite Class: Rp 463.125 sampai Rp 895.000.

NPM

Executive Class: Rp 390.000 sampai Rp 600.000.

Sutan Class: Rp 560.625 sampai Rp 800.000.

LORENA

Executive Class: Rp 312.000 sampai Rp 770.000.

Antar Trans

Signature Class: Rp 487.500 sampai 650.000.

Pahala Kencana

Executive: Rp 331.500 sampai Rp 600.000.

Kramat Djati Jakarta

VIP: Rp 263.250 sampai Rp 470.000.

Adhi Prima

Super Executive: Rp 273.000 sampai Rp 600.000.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Surabaya Untuk Mudik Lebaran 1443 H

DAMRI

Executive: Rp 385.000.

Sari Harum

Executive: Rp 250.000 sampai Rp 400.000.

Arya Prima

VIP: Rp 300.000 sampai Rp 400.000.

Demikian informasi mengenai harga tiket bus Jakarta-Palembang untuk mudik Lebaran 2022.

Harga sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan dari perusahaan penyedia transportasi.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler