Cianjurpedia.com – Berdasarkan situasi di Indonesia terkait pandemi Covid 19 yang semakin terkendali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan beberapa hal terkait pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait kelonggaran penggunaan masker di beberapa situasi dan kondisi, yang dilansir dari akun YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Selasa 17 Mei 2022.
Dalam pernyataan pers presiden yang dilakukan secara online ini, Presiden Republik Indonesia menyampaikan beberapa hal.
Pertama, terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk melepaskan masker saat berada di ruang terbuka, dengan catatan tidak ramai orang.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka, yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujarnya.
Presiden Jokowi pun menjelaskan pada saat masyarakat berada dalam ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap wajib menggunakan masker.
Selain itu, Presiden RI menyarankan untuk tetap memakai masker saat beraktivitas, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rentan, lansia, dan memiliki penyakit komorbid.
Baca Juga: Hasil SEA Games 2021 Bulutangkis, Pramudya/Yeremia Samakan Kedudukan Indonesia 1-1 Atas Thailand
Demikian juga bagi masyarakat yang sedang terkena penyakit flu, dan mengalami gejala batuk dan pilek, maka harus tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Hal kedua yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, adalah bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri, yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi Covid 19 dengan lengkap, tidak perlu melakukan tes Swab PCR maupun Antigen.***