Bupati Mamberamo Tengah Papua jadi DPO KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Pemerintah

19 Juli 2022, 17:15 WIB
Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK. /Antara

Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) menjadi tersangka maling duit rakyat (korupsi).

RHP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemberi dan penerima suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

RHP menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah kabur saat akan dijemput paksa.

KPK menjemput paksa RHP setelah dua kali mangkir tanpa konfirmasi saat dipanggil oleh penyidik KPK pada tanggal 14 Juli 2022.

Baca Juga: Referensi Kalimat Ucapan Belasungkawa di Media Sosial untuk Pelipur Lara Umat Muslim

Barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran uang sudah diamankan oleh KPK.

“Benar KPK nyatakan RHP telah masuk dalam DPO” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga turut membantu pelarian RHP.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menangkap tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam upaya kaburnya RHP.

Anggota Polri yang ditahan itu adalah Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah, serta Aipda AI dan Bripka JW dari Brimob.

KPK meminta berbagai pihak untuk tidak membantu tersangka melakukan persembunyian, ataupun dengan sengaja menghindari upaya penegakan hukum oleh KPK.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Bekasi

Sebagaimana ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi pasal 21 bahwa hal tersebut dapat dikenakan pidana atas menghalang-halangi proses penyidikan perkara.

KPK juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan RHP untuk melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler