Pengacara Keluarga Brigadir J Akui Punya Bukti Rekaman Elektronik Soal Perselingkuhan Ferdy Sambo

14 Agustus 2022, 17:51 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir J Akui Punya Bukti Rekaman Elektronik Soal Perselingkuhan Ferdy Sambo /Instagram.com/@divpropampolri

Cianjurpedia.com – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akui punya bukti rekaman elektronik soal perselingkuhan Ferdy Sambo.

Pengacara keluarga Brigadir J itu menegaskan perihal tudingan hubungan terlarang dengan ‘si cantik’ yang mengakibatkan terjadinya insiden pembunuhan terhadap Brigadir J bukanlah isapan jempol semata.

“Saya punya bukti rekaman elektronik,” ucap Kamaruddin Simanjuntak dalam acara talkshow ‘Kontroversi’.

Kamaruddin mengaku bahwa bukti yang dimiliki oleh pihaknya sangatlah dahsyat.

Baca Juga: Mendag Fokus Stabilkan Harga Telur dan Tepung

“Saking dahsyatnya bukti ini, diincar terus oleh Brigadir Jenderal (Brigjen) yang memintai keterangan daripada klien saya,” tambah Kamaruddin.

Disebutkan pula bahwa saat keluarga Brigadir J memberikan keterangan, Brigjen yang datang ke Jambi tersebut terus mengincar HP yang berisi bukti rekaman.

“Bahkan ketika klien saya memberi keterangan, penyelidik atau penyidik ini tidak mau menuliskan di dalam BAI, tetapi yang diincar adalah handphone ini, barang bukti ini,” jelas Kamaruddin dalam acara yang sama.

Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak juga memprotes Polisi yang meminta keterangan di Jambi tersebut lantaran tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Interview (BAI).

“Dan saya protes, kenapa ini orang 11 saksi saya doktrin untuk berkata yang benar tapi ketika saya perhadapkan, kami dimintai keterangan, tidak tertulis,” ucap Kamaruddin.

“Lalu si Brigadir Jenderal mengatakan 'Oh iya bang, kami sudah tahu, bahkan buktinya sudah kami ambil secara screenshot dan sudah kami kirim ke Jakarta, ini buktinya',” tambahnya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Resep Masakan Terpopuler Ini Bikin Kamu Jago Masak

Kamaruddin juga bercerita bahwa Brigjen yang datang ke Jambi tersebut memperlihatkan keterangan pada handphone-nya yang berisi informasi bahwa bukti tersebut sudah dikirim ke Jakarta.

“Ditunjukkan sama saya di handphone-nya sudah dikirim ke Jakarta, tapi kenapa tak tertuang dalam BAI? 'Oh nanti bang dalam BAP',” cerita Kamaruddin.

Kamaruddin pun akhirnya menegaskan kepada Brigjen tersebut bahwa keterangan yang telah diberikan oleh kliennya harus dituliskan ke dalam BAI terlebih dulu.

“Saya tidak percaya sama kalian, tuliskan dalam BAI, itu juga nanti dalam BAP kalau sudah digelar di Jakarta,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

“Maka saya tulis pakai tangan saya sendiri sesuai dengan rekaman elektronik itu, rekaman tentang ancaman pembunuhan itu,” ucapnya.

“Nah kemudian setelah saya tuliskan dengan tangan saya, maka kepanasan lah ini, orang ini mengincar handphone itu. Saya tidak mau, urus izin penetapan dari pengadilan, baru saya serahkan,” ucapnya menambahkan.

Dalam acara ‘talkshow’ tersebut Kamaruddin kembali menegaskan bahwa barang bukti yang pihaknya miliki sangatlah dahsyat, karenanya tidak bisa asal diberikan begitu saja kepada Polisi.

“Ini barang bukti sangat dahsyat karena sudah saya interogasi juga ini saksi sebelum kamu BAI,” tutur Kamaruddin melanjutkan ceritanya.

“Akhirnya setelah saya tulis pakai tangan saya, dituliskanlah ini, terus diincar handphone saya nggak kasih, harus ada penetapan dari pengadilan,” lanjutnya.

“Setelah dikirim BAI-nya ke Jakarta, langsung malam itu sidang gelar di Jakarta, langsung naik jadi sidik. Besoknya jadi BAP,” pungkasnya sebagaimana Cianjurpedia.com kutip dari kanal Youtube metrotvnews, Minggu, 14 Agustus 2022.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler