Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Berlaku Mulai Hari Ini Selasa 30 Agustus

30 Agustus 2022, 10:28 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api, Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Berlaku Mulai hari ini Selasa 30 Agustus 2022. /Tangkapan layar instagram.com/@kai121_

Cianjurpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan menggunakan kereta api jarak jauh atau antarkota mulai 30 Agustus 2022.

Penerapan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api tersebut merupakan penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dilansir dari laman kai.id pada Selasa, 30 Agustus 2022, berikut aturan terbaru lengkap untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh atau antarkota dan lokal atau aglomerasi.

Baca Juga: Kriteria Terbaru Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Simak Dokumen Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Kereta api jarak jauh atau antarkota

Para penumpang WNI berusia 18 tahun ke atas, wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster.

Kemudian bagi penumpang WNA berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

Selanjutnya bagi penumpang berusia 6-17 tahun, wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.

Dan bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak diwajibkan menerima vaksin COVID-19.

 Baca Juga: Belajar Bahasa Korea di Delapan Universitas di Korea Selatan, Biaya Mulai dari 4 Jutaan Rupiah Saja

Bagi penumpang berusia 6 tahun ke bawah tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, saat perjalanan mereka wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Sementara bagi penumpang yang tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tersebut harus menerangkan alasan tidak dapat/belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Selasa 30 Agustus 2022, Ada Siaran Khusus Drama The Law Cafe

Kereta api lokal dan aglomerasi

Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api lokal, jarak dekat, atau aglomerasi, minimal telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama.

Kemudian penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara bagi penumpang yang tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tersebut harus menerangkan alasan tidak dapat/belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Selasa 30 Agustus 2022, Ada SpongeBob SquarePants, Zak Storm, dan Superdeal Indonesia

Jika tidak melengkapi persyaratan di atas, maka penumpang akan ditolak untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Selain aturan di atas, para penumpang pun wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam kereta api maupun saat berada di stasiun.

Para penumpang pun harus dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Selanjutnya selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.

Baca Juga: Top 10 Daftar Destinasi Liburan yang Paling Bikin Bahagia di Dunia, Bali Ada di Posisi Puncak!

Demikian aturan terbaru perjalanan dengan menggunakan kereta api yang Cianjurpedia rangkum. Semoga bermanfaat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: kai.id Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler