Pria yang Menganiaya Bocah di Mushola Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara 

25 November 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi tersangka. Pria yang Menganiaya Bocah di Mushola Tebet Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara  /Pixabay/Alexas_Fotos

 

Cianjurpedia.com – Seorang pria berinisial F (51) ditetapkan jadi tersangka, usai video dirinya menganiaya tiga bocah di mushola kawasan Tebet, Jakarta Selatan, viral di media sosial beberapa waktu lalu.

AKP Nurma Dewi, selaku Kasie Humas Polres Metro Jakarta, mengungkapkan bahwa tersangka F telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Kamis, 24 November 2022 malam. 

"(Pelaku) sudah ditahan," kata Nurma Dewi, melansir PMJNEWS pada Jumat 25 November 2022. 

Nurma menjelaskan bahwa, akibat kasus penganiayaan tersebut tersangka F terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, (ancamannya penjara) lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya, pria berinisial F (51) diamankan oleh polisi usai video pemukulan yang dilakukan pria tersebut terhadap tiga bocah di mushola di kawasan Tebet, viral di media sosial. 

Baca Juga: Viral! Tak Terima Anaknya Menangis, Seorang Pria Aniaya Tiga Bocah di dalam Mushola di Tebet

Berdasarkan keterangan dalam video yang beredar itu, salah satu orang tua korban tak terima anaknya dipukul oleh pelaku, kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke polisi pada 20 November 2022. 

Menurut Kompol Irwandhy Idrus, selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena kesal.

Menurutnya, pelaku merasa kesal usai sang anak mengadu kepadanya bahwa ia telah dipukul oleh ketiga korban tersebut. 

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap (korban) dikarenakan anak dari pelaku (F) mengadu kepada yang bersangkutan bahwa telah dilakukan pemukulan oleh para korban," ungkap Kompol Irwandhy kepada wartawan, pada Rabu 23 November 2022.

Setelah itu pelaku langsung mendatangi mushola yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana ketiga anak-anak tersebut berada, dan langsung melakukan pemukulan terhadap ketiga bocah tersebut. 

Atas perbuatannya, pelaku yang menganiaya bocah di mushola di kawasan tersebut disangkakan Pasal 76C jo 80 UU RI No 35 Tahun 2014, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler