Pasca Liburan, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku di 25 Titik Jalan, Berikut Daftar dan Jadwalnya

10 Januari 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta. /Pexels/Pixabay

 

Cianjurpedia.com - Kegiatan masyarakat telah kembali normal setelah liburan akhir dan awal tahun beberapa waktu lalu. Maka dari itu, mulai 2 Januari 2023, aturan ganjil genap (gage) khusus plat kendaraan roda empat atau lebih, kembali diberlakukan di 25 titik jalan di Jakarta.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dengan tujuan untuk membantu mengurai kemacetan.

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan jadwal (hari dan jam pemberlakuan aturan), sanksi pelanggaran aturan, dan lokasi 25 titik jalan masih sama seperti sebelumnya.

Selain itu, aturan ganjil genap pun belum berubah. Plat kendaraan dengan nomor akhir ganjil hanya boleh melintasi jalur-jalur tertentu pada tanggal ganjil, begitupun dengan plat kendaraan dengan nomor akhir genap, hanya boleh melintasi jalur-jalur tertentu pada tanggal genap.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Akan Tambah Rute Layanan BRT Bandung Raya Jadi 19 Koridor, Ini Daftarnya

Jika diketahui melanggar, maka akan dikenai sanksi Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawasan pun dilakukan melalui CCTV di berbagai lokasi.

Supaya tetap dapat menaati aturan dan terhindar dari pelanggaran saat ganjil genap, pengendara harus memastikan tanggal saat akan melewati 25 titik jalan yang telah ditetapkan

Melansir dari PRFM News pada 7 Januari 2023, berikut 25 titik jalan yang memberlakukan ganjil genap sesuai yang telah ditetapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan MH Thamrin;
  7. Jalan Jenderal Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan MT Haryono;
  18. Jalan HR Rasuna Said;
  19. Jalan DI Panjaitan;
  20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  21. Jalan Pramuka;
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro);
  23. Jalan Kramat Raya;
  24. Jalan Stasiun Senen;
  25. Jalan Gunung Sahari.

Baca Juga: TMP Koridor 4D Dihentikan Sementara, Tak Perlu Khawatir Berikut Beberapa Rute Alternatifnya

Aturan ganjil genap di Kota Jakarta diberlakukan pada hari Senin - Jumat dan ditiadakan pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Penerapannya dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 6.00 - 10.00 WIB, dan sesi kedua pukul 16.00 - 21.00 WIB.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler