Cianjurpedia.com - Rencana pengembangan rute layanan Bus Rapid Transit (BRT) di wilayah Bandung Raya telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Hal tersebut tercantum dalam dokumen Angkutan Umum Massal di Cekungan Bandung yang disusun oleh Dishub Jabar.
Rencananya, akan dikembangkan 19 koridor untuk menunjang operasional BRT di Bandung Raya. Koridor-koridor ini dibagi ke dalam dua bagan. Bagan pertama dan kedua disiapkan untuk mengintegrasikan moda transportasi massal Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Nantinya, Armada BRT dirancang agar dapat mengakomodir semua warga di wilayah Bandung Raya, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Baca Juga: Mulai Tahun 2023, SIM C Motor Akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Simak Penjelasan dan Perbedaannya
Melansir dari PRFM News, berikut daftar rencana koridor BRT Bandung Raya yang akan dikembangkan:
Bagan Pertama
- Kebon Kalapa - Cibiru dan Cibiru - Kebon Kalapa;
- Elang - Riau dan Riau - Elang;
- Padjajaran - Antapani, Antapani - Padjajaran;
4A. Stasiun Padalarang - Alun-alun, Alun-alun - Stasiun Padalarang;