Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Barat pada Sabtu 28 Januari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Ada di Enam Lokasi
1.RPTRA Dupa Wangi Duri Kepa
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
2.RS Royal Taruma
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Pendaftaran melalui tautan https://vaksinc19.rsroyaltaruma.com
3.RS Pelni Tanjung Duren
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Kecamatan Palmerah
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.Puskesmas Kecamatan Taman Sari
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
6.Puskesmas Kecamatan Tambora
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
7.Puskesmas Kecamatan Kembangan
Waktu pelaksanaan : 15.00-20.00 WIB
8.Puskesmas Kecamatan Kalideres
Waktu pelaksanaan : 16.00-20.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Utara Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Ada di Lima Lokasi
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Sabtu 28 Januari 2023, Ada Siaran Langsung Semifinal Indonesia Masters 2023
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***