Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Selatan pada Senin 6 Februari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Senin 6 Februari 2023, Ada di 25 Lokasi
1.Puskesmas Kecamatan Cilandak (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.Puskesmas Kelurahan Cipete Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Gandaria Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Cilandak Barat (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.Puskesmas Kelurahan Pondok Labu (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
7.Puskesmas Kecamatan Jagakarsa (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-16.00 WIB
8.RSUD Kebayoran Lama (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Senin 6 Februari 2023, Ada di Mall Botani Square
9.RSUD Kebayoran Baru (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
10.Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
11.Klinik AMS Kemang Timur (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
12.Puskesmas Kecamatan Pancoran
Waktu pelaksanaan : 15.00-17.00 WIB
13.RPTRA Teratai Tebet Timur (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
14.Kantor Walikota Jakarta Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
15.Gandaria City (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
16.Puskesmas Kelurahan Petukangan Utara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Senin 6 Februari 2023, Ada Episode Perdana Our Blooming Youth
17.Puskesmas Kelurahan Petukangan Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
18.Puskesmas Kelurahan Pesanggrahan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
19.Puskesmas Kelurahan Ulujami (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
20.Puskesmas Kelurahan Bintaro (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
21.Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
22.RSUD Jagakarsa (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
23.RSUD Mampang Prapatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
24.RSUD Jatipadang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 6 Februari 2023, Ada di Lima Lokasi
25.Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
26.Puskesmas Kelurahan Jatipadang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar melalui aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***