Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan THR untuk PNS Cair Mulai H-10 Idul Fitri

29 Maret 2023, 19:19 WIB
Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan THR untuk PNS Cair Mulai H-10 Idul Fitri. /Biro KLI Kemenkeu/

Cianjurpedia.com - Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibagikan mulai H-10 Idul Fitri 1444 H atau bertepatan dengan tanggal 4 April 2023.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Disebutkan bahwa tahun ini THR akan diberikan kepada 1,8 juta orang ASN Pusat, pensiunan, TNI-POLRI dan Pejabat Negara. Sementara ASN Daerah berjumlah sekitar 3,7 juta orang.

Baca Juga: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 Berubah, Simak Jadwal Terbarunya

Menurut Menkeu, formulasi THR tahun ini akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya. Selain itu, THR PNS tahun ini juga akan ditambahkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

Sementara untuk PNS Daerah dan instansi pemda, THR akan diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Selain THR, tahun ini PNS juga akan menerima gaji ke-13 yang akan disalurkan mulai bulan Juni 2023 atau bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Utus Ketum PSSI Erick Thohir untuk Bertemu FIFA Terkait Polemik Piala Dunia U-20

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Menkeu sebagaimana dikutip dari laman Infopublik.id.

Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri, dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra putri mereka.

Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanaan teknis baik untuk THR maupun gaji ke-13 akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.

PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Rabu 29 Maret 2023, Ada Upin Ipin Ramadhan Telah Tiba, Family 100, dan Blockbuster

"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan," tutup Menkeu.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA InfoPublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler