Gibran Rakabuming Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

28 Juni 2024, 17:45 WIB
Gibran Rakabuming Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online /Foto: Instagram @brilionet/

Cianjurpedia.com - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan menyiapikan sanksi tegas pada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring.

"Kami tindaklanjuti lagi," katanya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Ia juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui kasus tersebut. Menurut dia, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku judi online.

"Kalau ada yang ketahuan laporkan ke saya. Nanti akan kami tindaklanjuti. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu," katanya.

Baca Juga: OpenAI Berencana Blokir Akses ChatGPT di China

Baca Juga: Spoiler Bitter Sweet Hell Episode 11, Momen Kim Hee Sun Hadapi Jung Gun Joo untuk Mengungkap Kebenaran

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat tim tanggap insiden untuk mencegah website pemda disusupi situs judi online.

"Pemerintah daerah ini sama di Dinas Kominfo-nya sudah kami dorong untuk bentuk tim tanggap insiden, untuk ini kami berikan juga pembinaan baik secara teknis untuk bagaimana mencegah supaya websitenya ini aman atau sistem elektroniknya ini aman," kata Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid.

Baca Juga: VR46 Siap Tampil Kompetitif pada MotoGP Assen Belanda

Ia mengatakan mitigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Baca Juga: Bey Machmudin Puji Keberanian Pj Bupati Bogor Tertibkan PKL di Wilayah Puncak

Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler