Jawa Tengah Ada Kenaikan Upah ditahun 2021

31 Oktober 2020, 20:32 WIB
Ganjar Pranowo gubernur Jawa Tengah /Dok humas Pemprov Jateng/

Cianjurpedia.com – Berbeda dengan keputusan pemerintah pusat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo secara resmi umumkan kenaikan Uoah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Perihal kenaikan upah ini dia umumkan lewat cuitan akun tweeter miliknya.

Penetapan UMP telah melalui serangkaian proses dan mekanisme ungkapnya.

Baca Juga: Ronaldo Sembuh Dari Covid-19, Juventus Kembali Bertaji

“Penetapan UMP ini telah melalui beberapa proses dan mekanisme,” tulis Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dalam cuitan akun @ganjarpranowo pada 31 Oktober 2020.

Penetapan ini bisa membantu bupati atau walikota dalam menentukan upah minimum kota, tambahnya lagi.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan bahwa sistem pengupahan di seluruh wilayah Jawa Tengah diwajibkannya menggunakan UMP tersebut.

“Nantinya temen temen bupati/walikota dalam menentukan UMK, yg jadi sistem pengupahan di Jateng, wajib mengacu pada UMP ini,” tulis Ganjar Pranowo.

Baca Juga: Jokowi Kecam Presiden Macron Karena Telah Menghina Agama Islam

Dikutip dari Pikiran rakyat.com dalam berita sebelumnya UMP Jawa Tengah Naik, Ganjar Pranowo Beberkan Dua Alasannya Ganjar Pranowo menyebutkan nominal upah minimum provinsi Jawa Tengah

“Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah adalah Rp.1.798.979,12 dan upah minimum sebagaimana dimaksud adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi Jawa Tengah,” kata Ganjar Pranowo.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan provinsi.

Ganjar mengatakan bahwa keputusan ini tidak sama dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan tidak ada kenaikan upah pada tahun 2021.

“Dan kita melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi pada tanggal 27 Oktober lalu,” katanya.

“Disamping itu tentu saja ada beberapa dasar yang kita pakai, upah minimum ini tidak sesuai dengan edaran Menaker, yang kemarin dikeluarkan pada tahun 2020. Yang menyampaikan bahwa tidak naik, atau sama dengan upah minimum di 2020,” tutur Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo juga menyatakan bahwa berdasarkan data BPS, nilai inflasi year on year untuk bulan September sebesar 1,42 persen, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Dengan demikian terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen, dan itulah yang menjadi pertimbangan olehnya.***

 

 

 

 

Editor: Cecep Mahmud

Tags

Terkini

Terpopuler