Penyelundupan 159 kg Ganja Asal Aceh Berhasil Digagalkan Polisi

5 November 2020, 19:36 WIB
Kapolres Jakarta Timur Kombes pol Arie Ardian lakukan gelar perkara di Mapolres Jakarta timur /Pmjnews /

Cianjurpedia.com – Ganja sebanyak 159 kg yang dikirim melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta timur.

Barang haram tersebut dikirim dari Aceh dengan tujuan Jakarta, dikirim oleh 2 jaringan yang berbeda.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menjelaskan polisi mengamankan 4 orang dari 2 sindikat ini. Mereka adalah RS (26), MR (25), MI (20) dan MF (26). Dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Ade Londok Minta Maaf pada Malik, Kapok Nggak Mau lagi Jadi Artis

Mereka mengirimkan (paket ganja kering) melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan,” ucap Kombes Arie Dalam keterangannya, Kamis 5 November 2020.

Ganja dikemas dalam dalam kotak kayu yang dikemas seolah-olah barang barang PLN dan Telkom.

“Paket dibungkus dengan kotak kayu yang seolah-olah barang itu merupakan kiriman dari PLN dan Telkomsel. Itu hanya untuk mengelabui (petugas ekspedisi) saja,” sambungnya.Baca Juga: Kurang 6 Suara Untuk Joe Biden Berkantor di Gedung Putih

Terbongkarnya pengiriman ini berasal dari laporan petugas ekspedisi yang menyebutkan ada barang pengiriman Asal Aceh yang mencurigakan, ungkap Arie.

Setelah adanya laporan lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan mengenai paket barang yang mencurigakan itu.Petugas pun menelusuri control delivery paket yang datang dari Aceh ke Jakarta.

“Dari informasi itu, kita mendalami dan kita melakukan control delivery, ketika terjadi pengiriman dari Aceh sampai ke Jakarta. Kita terus ikuti dan akhirnya sampai kepada tangan penerima dan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.

Kapolres merinci untuk tersangka RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis 8 Oktober. Sementara MF diamankan pada Rabu 4 November di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

Baca Juga: Cek Pengumuman Lolos Tidaknya Kartu Prakerja

“Ini (ditangkap) dua TKP dan jaringan berbeda, tapi modusnya sama. Dia mengirim dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Mereka (keempat pelaku) adalah pengedar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler