Biadab! Seorang Guru Silat Tega Setubuhi Puluhan Muridnya.

20 November 2020, 08:30 WIB
Kapolres Jakarta Utara saat memberikan keterangan pers tentang pencabulan seorang gurua silat terhadap puluhan muridnya. /PMJ News/

Cianjurpedia.com - Seorang guru (pelatih) silat selayaknya menjadi seorang panutan dan pelindung bagi yang lemah, Alih-alih melatih NK (40) malah berbuat hal yang tidak seharusnya dia lakukan.

Dengan iming-iming diberi ilmu silat dia berbuat cabul terhadap murid muridnya tak tanggung-tanggung korban pencabulannya puluhan orang.

Dikutip dari pmjnews.com, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko membenarkan tentang penangkapan seorang guru silat.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Motor Di Wilayah Cikarang dan Bekasi berhasil Diringkus Polisi

“Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya,” ujar Sudjarwoko kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis 19 November 2020.

NK (40) tersangka pencabulan

Kapolres Jakarta Utara ini menjelaskan bahwa peristiwa biadab ini mulai terjadi sejak September 2019, jumlah yang menjadi korban mencapai 21 orang, namun tidak banyak yang berani melaporkan hanya beberapa saja yang melapor ke pihak polisi.

“Korban inisial FW berusia 18 tahun pelajar dan satu lagi AFF 14 tahun pelajar juga. Kita kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya 1 visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban 1 dan korban 2 termasuk pakaian dalam dari kedua korban,” tuturnya.

Dalam melakukan pencabulannya itu tersangka tidak hanya berbuat satu kali tapi berulang-ulang hingga 10 kali melakukannya.

Baca Juga: Ingin Membeli Burung Merpati Balap, Ini Ciri-ciri Burung Calon Juara

“Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Embah Gimbal. Dan apabila semua permintaan yang disampaikan oleh guru silat ini dipenuhi salah satunya adalah mengecek keperawanan maka konsekuensinya nanti bila sudah disuguhi berkali-kali keperawanan itu bisa kembali seperti sedia kala,” jelas Kapolres Jakut menambahkan.

Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler