Cianjurpedia.com – Komplotan pencuri motor yang sering beroperasi di wilayah Cikarang dan Bekasi berhasil ditangkap Polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, komplotan ini sudah beraksi sebanyak ratusan kali, kelimanya merupakan DPO sejak tahun lalu. Seperti yang dilansir pmjnews.com.
“Ini pemain lama, ngakunya baru 10-11 kali beraksi. Kalau ngaku ke saya 20-30, tapi ini sudah DPO dari satu tahun yang lalu,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: Oleh-oleh Khas Cianjur yang Tak Boleh Terlewatkan
Jika dilihat dari jumlah motor yang diterima oleh penadahnya motor yang diterima dari Komplotan ini bisa 8-10 unit motor.
“Penadahnya ini sehari dia bisa terima 8-10 motor hasil curian. Kalau dihitung semua sudah ratusan motor ditampung para penampung ini,” sambungnya.
Jelas Yusri barang hasil curian mereka ini dihargai Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta perunitnya.
“Setiap kali beraksi, para eksekutor menjual motor ke penadah dengan harga Rp1 hingga 3,5 juta per satu unit motor,” ujarnya.