Cianjurpedia.com – Masa PSBB transisi kembali diperpanjang hingga dua pekan kedepan, yang berlaku mulai hari ini. Demi menjaga pengumpulan massa akibat pergerakan masyarakat maka aturan ganjil genap kendaraan juga ditiadakan hingga 6 Desember mendatang.
Dikutip dari pmj ews.com, Dirlantas Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap mulai hari ini Senin 23 November hingga 6 Desember dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
"Ya benar, untuk kebijakan ganjil-genap tidak berlaku (saat PSBB trasnsisi),” kata Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang 2 Minggu Kedepan
AKBP Fahri menegaskan bahwa peniadaan ini dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona.
“Kita tetap mencegah untuk tidak ada penyebaran Covid-19 terutama klaster diangkutan umum, kalau ganjil genap kembali diberlakukan berarti otomatis ada penambahan masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum,” ungkapnya.
Upaya pencegahan terjadinya kluster angkutan umum tidak semata-mata rasa takut tapi karena memang telah terjadi kluster angkutan umum.
“Kita cegah klaster, karena ada juga selama 2 minggu ini,” pungkasnya.***