Digerebeg di Sebuah Hotel Bersama Seorang Pria, Selegram Millen Cyrus Positif Narkoba

- 23 November 2020, 10:39 WIB
Millen Cyrus ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Minggu, 22 November 2020.
Millen Cyrus ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba, Minggu, 22 November 2020. /Instagram.com/@millencyrus/

Cianjurpedia.com - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri dan timnya menangkap selebgram Millen Cyrus (21) pada Sabtu (21/11) pukul 00.05 WIB dini hari terkait informasi penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,30 gr dan satu alat isap sabu (bong). Seorang pria berinisial J turut diamankan dari dalam kamar hotel tersebut. Hingga artikel ini ditulis, belum diketahui lebih lanjut mengenai identitas lengkap J serta hubungannya dengan Millen.

Selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini selanjutnya di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain menjalani tes urine, Millen dan rekannya J juga menjalani rapid test Covid-19 pada Sabtu (21/11) pukul 10.30 WIB. Rapid tes dilakukan oleh anggota Urkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok didampingi Unit II Sat Narkoba.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Bau Badan

Kendati rapid tes menunjukkan hasil non-reaktif, pada Senin (23/11) pagi polisi mengumumkan tes urine Millen yang hasilnya positif narkoba. Sementara tes urine J menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: Baliho Habis Rizieq Dicopot, Ketua FPI : Akan Ada Balasan Secepatnya

Selain profesinya sebagai selebgram, Millen Cyrus juga dikenal publik sebagai keponakan penyanyi Ashanty. Hingga saat ini, Millen masih terus menjalani pemeriksaan di Mako Polres
Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara Ashanty yang instagramnya diserbu pertanyaan netizen sejak kemarin, masih belum memberi komentar.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x