Dilecehkan dan Diajak Hubungan Sesama Jenis Dua Pemuda Bunuh Temannya Sendiri.

- 28 November 2020, 09:05 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Depok
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan di Depok /PMJ News/

Atas perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah