Cianjurpedia.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada hari Rabu 9 Desember 2020 hanya tinggal hitungan hari. Penentuan nasib daerah 5 tahun kedepan ditentukan pada hari H nanti.
Pelaksanaan pilkada kali ini berada dalam kondisi pandemi Covid-19 sedang menerpa, sebuah peristiwa yang pastinya akan menimbulkan kerumunan warga banyak. Hal ini tentunya bertentangan dengan protokol kesehatan.
Dituntut kesadaran para pemilih untuk selalu disiplin menjalankan prokes pada saat melakukan pencoblosan nanti.
Baca Juga: Pasar Kosambi Bandung dan Perubahannya
Untuk mengantisipasi potensi penyebaran wabah Covid-19 KPU mengeluarkan himbauan berupa 12 hal yang harus diperhatikan saat pilkada nanti.
1.Pemilih saat ke tempat pemungutan suara (TPS) wajib pakai masker.
2.Wajib menjaga jarak sejauh 1 meter
3.Cuci tangan sebelum dan seseudah melakukan pencoblosan
4.Cek suhu tubuh sebelum masuk TPS