Deretan Menteri Jokowi yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 6 Desember 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan


 

Cianjurpedia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat korupsi, termasuk para menteri kabinet Indonesia Maju. Hal tersebut diungkapkannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu 6 Desember 2020 seperti dilansir dari Antara.

Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Nama Juliar P Batubara menambah daftar jajaran menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga antirasuah. Selama dua periode Jokowi menjabat sebagai Presiden, tercatat sudah empat menterinya yang ditangkap KPK.

Baca Juga: Menteri Sosial Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kemensos: Program Bansos Tetap Berjalan

Berikut daftar menteri era Jokowi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  1.       Idrus Marham

Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, tepatnya 24 Agustus 2018, KPK menangkap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus terbukti menerima suap senilai Rp 2,25 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Politisi Golkar tersebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

  1.       Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Baca Juga: KPK Ungkap Pejabat pembuat Komitmen Kementrian Sosial Patok Fee Rp 10.000 Perpaket Bansos

Politikus PKB yang ditangkap pada 18 September 2019 ini divonis tujuh tahun penjara akibat terbukti menerima suap dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1,  juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

  1.       Edhy Prabowo

Bulan kemarin, tepatnya Rabu 25 November 2020, KPK menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Miliki Kekayaan Rp 47 Miliar

Edhy merupakan menteri pada masa periode kedua pemerintahan Jokowi yang masuk dalam kabinet Indonesia Maju. Politikus Partai Gerindra ini diduga menerima uang sekitar Rp 3,4 miliar dari PT Aero Citra Kargo (ACK).

Edhy dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  1.       Juliari Peter Batubara

Yang terbaru adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus program bansos penanganan Covid-19 untuk Jabodetabek 2020 pada Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Juliari P Batubara Malaikat di Media Sosial

Juliari P Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah