Cianjurpedia.com - Kabar tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana bantuan sosial untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 tentunya berdampak pada Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, Kemensos menyatakan bahwa program bantuan sosial reguler dan program bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi Covid-19 tetap berjalan.
"Kami beserta jajaran di Kemensos akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menjalankan program reguler maupun khusus dari sisa kegiatan kami tahun 2020 yang akan segera berakhir," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, saat menyampaikan keterangan pers via daring yang dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, selama pandemi melanda Tanah Air, Kemensos merupakan salah satu kementerian yang memiliki program jaring pengaman sosial berupa bantuan sosial (bansos) reguler dan non reguler. Bansos tersebut menjadi upaya pemerintah untuk terus memberikan inovasi dan solusi menghadapi masalah-masalah sosial yang timbul akibat Covid-19.
Baca Juga: KPK Ungkap Pejabat pembuat Komitmen Kementrian Sosial Patok Fee Rp 10.000 Perpaket Bansos
Sambil menunggu arahan dari pemimpin ad interim yang akan ditunjuk, Hartono mengungkapkan, jajaran pegawai Kementerian Sosial akan mempersiapkan pelaksanaan rencana program bantuan sosial tahun 2021.
Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga tahun 2021. Mulai tahun depan, BST senilai Rp200 ribu per keluarga rencananya disalurkan selama enam bulan.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Miliki Kekayaan Rp 47 Miliar
Saat ini 97 persen lebih dari total alokasi dana untuk Kemensos sudah terealisasi. Realisasi alokasi dana untuk program pelindungan sosial yang besarnya Rp128,78 triliun juga sudah mencapai 98 persen.