Pemerintah Resmi Tetapkan Enam Jenis Vaksin untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

- 7 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Dok. Kemenkominfo/

 

Cianjurpedia.com – Salah satu hal yang paling dinanti untuk penanganan Covid-19 adalah kehadiran vaksin. Kabar pemerintah Indonesia yang telah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 pada Minggu malam, 6 Desember 2020, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjadi angin segar bagi masyarakat.

Vaksin dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac Biotech Ltd ini merupakan salah satu jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19. Berdasarkan laman covid19.go.id, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus Covid-19 di Indonesia yang akan dimulai pada awal tahun 2021.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 5 Desember 2020. Keenam jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah:

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia*

  1.       Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
  2.       AstraZeneca
  3.       China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
  4.       Moderna
  5.       Pfizer Inc. and BioNTech
  6.       Sinovac Biotech Ltd.

Deretan vaksin tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Sementara, penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keputusan itu disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional. Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Baca Juga: Istri Sandiago Uno Positif COVID-19 Tanpa Gejala, Sulaiman Segera Tes Swab

Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Dan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.***

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x