Baca Juga: Seo Hyun Jin Siap Bermain Sebagai Profesor Kejam dalam “Who Oh Soo Jae”
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP", tutup M. Zain. *