Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Non-PNS

- 12 Desember 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.*
Ilustrasi subsidi gaji.* /Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Baca Juga: Seo Hyun Jin Siap Bermain Sebagai Profesor Kejam dalam “Who Oh Soo Jae”

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP", tutup M. Zain. *

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah