Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Non-PNS

- 12 Desember 2020, 05:45 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.*
Ilustrasi subsidi gaji.* /Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Cianjurpedia.com - Dikutip dari laman kemenag.go.id pada Minggu (11/12/2020), bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. Guru penerima BSU bisa mengecek lewat akun masing-masing.

Setelah mengecek notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Tumbangkan Barcelona, Cadiz Ucapkan Terima Kasih Kepada Fans Indonesia

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas materai," jelas Zain di Jakarta pada Jumat (11/12).

Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah, dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Satu Kampung Golput Gara-gara Belum Teraliri Listrik, Ketua DPD: Ini PR Bagi Pemerintah

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Besaran BSU adalah Rp 600.000,- per bulan selama 3 bulan. Dimulai dari Oktober 2020 hingga Desember 2020 dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x