Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji Bagikan Peta Mudik Akhir Tahun 2020 untuk Warga Jakarta

- 17 Desember 2020, 21:10 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji /Instagram @isnawa_adji

Baca Juga: Pemerintah Kaji Libur Panjang Akhir Tahun

Seruan gubernur (Sergub) berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun di Ibu Kota Jakarta. Sergub tersebut juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pembatasan jam operasional dilakukan berbarengan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen untuk setiap kegiatan. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab perkantoran/tempat kerja menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, bioskop serta lokasi wisata diharapkan dapat membatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Khusus untuk malam Natal maupun malam Tahun Baru, pengetatan pembatasan lebih ditingkatkan lagi, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

Pada tanggal 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember-3 Januari 2021, restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah