Ratusan Pendemo 1812 Dipulangkan, Tujuh Lainnya Jadi Tersangka karena Bawa Senjata Tajam dan Narkoba

- 20 Desember 2020, 22:45 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demo 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Seorang pengunjuk rasa aksi demo 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Baca Juga: Demo 1812 Rawan Penularan Covid-19, Kapolda Anggap Kesehatan Hukum Tertinggi

Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar khusus mereka.

Namun, Polda Metro Jaya bersama tim gabungan membubarkan ​aksi 1812 tersebut sebab sebelumnya sudah diperingatkan bahwa kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Izinkan Aksi Massa 1812

Alasan tidak diberikan izin karena Indonesia sedang berada di masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster COVID-19.***






Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah