Cianjurpedia.com - Dari aksi 1812 di Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekitar 455 pengunjuk rasa. Tujuh diantaranya jadi tersangka lantaran membawa senjata tajam dan narkoba. Sementara 28 orang lainnya dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet karena reaktif setelah dilakukan tes cepat Covid-19.
Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 20 Desember 2020, mengatakan sebagian besar yang diamankan saat itu telah dipulangkan, kecuali tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 28 orang yang reaktif.
"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," jelas Yusri.
Baca Juga: Aksi 1812, Ratusan Orang Ditangkap 22 di antaranya Reaktif COVID-19
Kelima orang yang membawa senjata tajam, menurut Yusri, diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara, sementara yang dua orang narkoba di wilayah Depok.
Yusri mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka tersebut adalah ganja.
Ia pun menjelaskan hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.
Selain itu petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif. Sehingga ke-28 orang ini dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes usap (swab test).
Seperti diketahui, massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan kawan-kawan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat 18 Desember 2020.